PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. DEMOKRASI DAN HAM


    Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni :
    Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.
    Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
    Mengisi kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasonal.
     Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur.
     Tujuan Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
     Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesia dalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.

B.       Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
    UUD 1945
·          Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
·          Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
·          Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
·          Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·          Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

     Seperti yang telah dibahas di latar belakang, tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi.
     Manfaat menguasai pendidikan kewarganegaraan, anda dapat mengembangkan kemampuan-kemampuansebagai berikut:
1.  Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah kewarganegaraan.
2.  Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.  Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan dengan sesama.
4.  Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

     Manusia berperan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat dibedakan melalui hak dan kewajibannya. Namun, keduanya tidak dapat dipisahkan karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karena itu, harkat dan martabat setiap individu harus diakui secara peuh untuk mencapai kebahagiaan bersama.
     Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu diberi kebebasan, baik kebebasan asasi maupun kebebasan sosial. Kebebasan asasi adalah ungkapan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang mampu melakukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan sikap dan pendiriannya sendiri. Adapun kebebasan sosial adalah melakukan hubungannya dengan manusia lain.
     Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu bekerja sama dengan orang lain. Sebagai makhluk individu, manusia dituntut untuk mampu hidup bermasyarakat dan memenuhi segala kebuthan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, manusia diharuskan untuk bekerja sama, tolong-menolong. Saling menghormati, dan saling memberikan kesempatan kepada orang lain. Dengan kata lain, dalam memenuhi kebutuhan pribadinya, manusia diwajibkan mau dan mampu mengendalikan dirinya masing-masing. Banyak kewajiban yang haris dilaksanakan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di antaranya manusia dituntut untuk melakukan hal-hal, antara lain:
1.  Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepa selira), serta saling mencintai antara sesama manusia.
2.   Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
3.  Tidak semena-mena terhadap orang lain
4.  Menghormati hak-hak orang lain tidak boros
5.  Menghargai hasili karya orang lain
     Perilaku-perilaku tersebut merupakan cerminan pengendalian diri yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan pribadinya. Oleh karena itu, setiap manusia dipacu untuk giat memenuhi kebutuhan pribadi dengan tetap memperhatikan hal-hal tersebut. Dengan demikian, setiap manusia hendaknya dsadar bahwa di samping dirinya, masih ada orang lain yang memiliki hak yang sama sebagai makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, diharapkan tidak terjadi benturan, bahkan harus dapat saling mengendalikan diri. Jika manusia tidak mau dan tidak mampu mengendalikan diri, kehidupan ini akan menjadi kacau dan menciptakan masyarakat yang anarki.
     Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam kehidupannya didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun negara adalah alat dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan manusia di dalamnya. Manusia merupakan objek dan subjek dari kekuasaan, yaitu sebagai pihak yang memberi perintah dan yang diperintah. Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya, yaitu sebagai berikut:
1.   Sifat memaksa
     Agar kehidupan berjalan secara tertib dan aman berdasarkan peraturan yang berlaku, negara mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat.
2.  Sifat monopoli
     Negara mempunyai hak monopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.  Sifat mencakup semua
     Peraturan yang dikeluarkan negara berlaku untuk semua yang berada di negara tersebut tanpa terkecuali.

     Berdirinya suatu negara harus memenuhi tiga syarat yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
     Berikut ini merupakan beberapa kewajiban warga negara, yaitu:
1.  Menaati undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
2.  Membayar pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.   Mendahulukan kepentingan negara dan bangsa
4.  Menjaga keamanan dan ketertiban nasional
5.  Membela negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
6.  Mensukseskan pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu

     Menurut George Jellinek setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
1.  Status positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2.  Status negatif, yaitu negara tidak ikut campur  tangan terhadap hak asasi warga negaranya
3.   Status aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
4.  Status pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negaranya.

     Beberapa hak dasar yang dimiliki oleh warga negara, antara lain :
1.  Hak untuk merdeka
2.  Hak untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
3.  Hak perlindungan
4.  Hak untuk berpolitik
5.  Hak sosial

2.    Demokrasi
   Konsep Demokrasi
             Istilah demokrasi berasal dari dua asal kata, yang mengacu pada sistem pemerintahan zaman Yunani-Kuno yang disebut ‘demokratia’, yaitu ‘demos’ dan ‘kratos atau kratein’. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian dilihat dari arti kata asalnya, demokrasi mengandung arti pemerintahan oleh rakyat. Sekalipun sejelas itu arti istilah demokrasi menurut bunyi kata-kata asalnya, akan tetapi dalam praktek demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara berbeda-beda.
             Pada zaman Yunani-Kuno, kata demokrasi digunakan untuk menunjuk pada government by the many (pemerintahan oleh orang banyak), sebagai lawan dari government by the few(pemerintahan oleh sekelompok orang).
             MacGregor Bums, dalam Government by the People (1989: 3), memberikan pengertian demokrasi, sebagai
             A system of government in which those who have authority to make decisions (that have the force of law) acquire and retain this authority either directly or indirectly as the result of winning free elections in which the great majority of adult citizens are allowed to participate.
             Henry B. Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960: 70), memberikan pengertian demokrasi, sebagai.
             A democratic political system is one in which public politicies are made on majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.
            Dari rumusan tersebut memberikan sifat pemahaman umum terhadap suatu negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu:
1.   Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mempunyai elemen-elemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
2.   Orang-orang yang memegang kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan menegakkan hukum.
3.   Kekuasaan untuk mengatur dalam bentuk aturan hukum tersebut diperoleh dan dipertahankan melalui pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara dewasa.
             Dari tiga sifat pemahaman umum tersebut, suatu negara demokrasi mempunyai tiga pemahaman utama yang meliputi hakekat, proses dan tujuan demokrasi. Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk melalui pemilihan umum untuk mengatur kehidupan bersama berdasar aturan hukum yang berpihak pada rakyat banyak.

Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
    Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
    Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
    Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.      Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
     Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga :
    Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
    Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
    Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

                 Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
    Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
    Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
    Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
                 Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
             Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
    Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
    Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
    Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
             Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.

2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
             Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
          Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

3.    Hak Asasi Manusia
     Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.


     HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

    John Locke


               Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
b.        Miriam Budiarjo


               Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
c.        Prof. Koentjoro Poerbopranoto
               Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
d.        Jack Donnely
               Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
e.        UU No 39 Tahun 1999
               Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
f.         David Beetham dan Kevin Boyle
               Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
g.        Oemar Seno Adji

               Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun

             Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
    HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
b.         HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
c.         HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
d.         HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

a.   Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
        Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
·         Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
·         Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
·         Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
b.   Hak Asasi Politik (Political Rights)
        Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:
    Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
    Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
    Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
c.   Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
        Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
    Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
    Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
    Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
d.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
        Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
·         Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
·         Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
·         Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
e.   Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
        Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
    Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
    Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
f.    Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
        Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:
    Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
    Hak untuk mendapatkan pengajaran.
    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
             Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:
    Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup
   Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
    (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
    (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
     Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
    (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
     Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
·         (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
·         (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
·         (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
    Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
f.         Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
   Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
g.        Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
    (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
    Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
    (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
    (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
    (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
    (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
    (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
    (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
    Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
    (1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
    Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
    Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
    Peristiwa Tanjung Priok 1984
    Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
    Peristiwa Santa Cruz – 1991
    Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
    Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996
    Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
    Tragedi Trisakti – 1998
    Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
    Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
    Kasus Bulukumba tahun 2003
    Peristiwa Abepura Papua – 2003
    Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
    Dan masih banyak lagi

     Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan
      Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
      Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
      Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
    Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
    Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
a.  Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
b.  Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
c.   Keadaan penduduk (demografis) yang besar
d.  Kekayaan sumberdaya alam
e.  Perkembangan kemajuan IPTEK
f.    Kemungkinan timbulnya bencana alam

   Berdasarkan uraian makalah tersebut, dapat disimpulkan pokok-pokok pembahasaannya, yaitu:
1.   Tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk wara negara yang baik agar dapat berpikir secara kritis, bersikap demokratis, dan berpartisipasi secara aktif dan tanggung jawab
2.   harkat dan martabat setiap individu harus diakui secara peuh untuk mencapai kebahagiaan bersama.
3.   Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam kehidupannya didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun negara adalah alat dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan manusia di dalamnya.
4.   Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk melalui pemilihan umum untuk mengatur kehidupan bersama berdasar aturan hukum yang berpihak pada rakyat banyak.
5.   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
6.   HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

               Demikianlah pokok bahasan makalah ini yang dapat kami paparkan. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar makalah ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.



http://melinmelinda49.blogspot.com/2016/10/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html?m=1
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html
https://kgsc.wordpress.com/demokrasi-dalam-konsep-dan-praktek/
https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/14/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://nadineagnesiaa.wordpress.com/2017/03/26/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
http://niningmasitoh.blogspot.com/2017/03/latar-belakang-kewarganegaraan.html
https://sabilafatimah.wordpress.com/2017/03/05/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/

Komentar