• Bangsa
Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka
memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Dalam
mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami tiga proses
mendasar, yakni :
• Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.
• Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan
penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
• Mengisi
kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai
cita-cita tujuan nasonal.
Cita-cita Nasional
adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan Nasional
Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
Untuk mewujudkan
terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang
mendalam dari seluru rakyat Indonesia dalam
menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh
aspek kehidupan Nasional.
• UUD 1945
·
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
·
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di
dalam hukum dan pemerintahan.
·
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
·
Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
·
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
• Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi
Seperti yang telah
dibahas di latar belakang, tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas,
terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan
merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda
dapat memahami hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti
persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik,
masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi.
Manfaat menguasai pendidikan
kewarganegaraan, anda dapat mengembangkan kemampuan-kemampuansebagai berikut:
1. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah
kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan
dengan sesama.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Manusia berperan
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat dibedakan melalui hak
dan kewajibannya. Namun, keduanya tidak dapat dipisahkan karena manusia
merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan
masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh
karena itu, harkat dan martabat setiap individu harus diakui secara peuh untuk
mencapai kebahagiaan bersama.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, manusia perlu diberi kebebasan, baik kebebasan asasi maupun
kebebasan sosial. Kebebasan asasi adalah ungkapan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan yang mampu melakukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan
sikap dan pendiriannya sendiri. Adapun kebebasan sosial adalah melakukan
hubungannya dengan manusia lain.
Sebagai makhluk sosial,
manusia dituntut untuk mampu bekerja sama dengan orang lain. Sebagai makhluk
individu, manusia dituntut untuk mampu hidup bermasyarakat dan memenuhi segala
kebuthan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, manusia diharuskan untuk bekerja
sama, tolong-menolong. Saling menghormati, dan saling memberikan kesempatan kepada
orang lain. Dengan kata lain, dalam memenuhi kebutuhan pribadinya, manusia
diwajibkan mau dan mampu mengendalikan dirinya masing-masing. Banyak kewajiban
yang haris dilaksanakan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di antaranya manusia dituntut untuk melakukan hal-hal, antara
lain:
1. Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepa
selira), serta saling mencintai antara sesama manusia.
2. Memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
3. Tidak semena-mena terhadap orang lain
4. Menghormati
hak-hak orang lain tidak boros
5. Menghargai
hasili karya orang lain
Perilaku-perilaku
tersebut merupakan cerminan pengendalian diri yang harus dilaksanakan oleh
setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan pribadinya. Oleh karena itu, setiap
manusia dipacu untuk giat memenuhi kebutuhan pribadi dengan tetap memperhatikan
hal-hal tersebut. Dengan demikian, setiap manusia hendaknya dsadar bahwa di
samping dirinya, masih ada orang lain yang memiliki hak yang sama sebagai
makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, diharapkan tidak terjadi
benturan, bahkan harus dapat saling mengendalikan diri. Jika manusia tidak mau
dan tidak mampu mengendalikan diri, kehidupan ini akan menjadi kacau dan
menciptakan masyarakat yang anarki.
Bangsa merupakan
kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam kehidupannya
didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun negara adalah alat
dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan
manusia di dalamnya. Manusia merupakan objek dan subjek dari kekuasaan, yaitu
sebagai pihak yang memberi perintah dan yang diperintah. Negara mempunyai
sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya, yaitu sebagai berikut:
1. Sifat
memaksa
Agar kehidupan berjalan
secara tertib dan aman berdasarkan peraturan yang berlaku, negara mempunyai
kekuasaan untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai hak
monopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua
Peraturan yang
dikeluarkan negara berlaku untuk semua yang berada di negara tersebut tanpa
terkecuali.
Berdirinya suatu negara
harus memenuhi tiga syarat yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap
warga negara memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh
negara.
Berikut ini merupakan
beberapa kewajiban warga negara, yaitu:
1. Menaati
undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
2. Membayar
pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Mendahulukan
kepentingan negara dan bangsa
4. Menjaga
keamanan dan ketertiban nasional
5. Membela negara dari ancaman di dalam
maupun di luar negri
6. Mensukseskan
pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
Menurut George Jellinek
setiap warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
1. Status
positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa
perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2. Status
negatif, yaitu negara tidak ikut campur tangan terhadap hak asasi warga
negaranya
3. Status
aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
4. Status
pasif, yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang
dibuat oleh negaranya.
Beberapa hak dasar yang
dimiliki oleh warga negara, antara lain :
1. Hak
untuk merdeka
2. Hak
untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
3. Hak perlindungan
4. Hak untuk berpolitik
5. Hak
sosial
Istilah
demokrasi berasal dari dua asal kata, yang mengacu pada sistem pemerintahan
zaman Yunani-Kuno yang disebut ‘demokratia’, yaitu ‘demos’ dan ‘kratos atau kratein’. Menurut artinya
secara harfiah yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos atau cratein yang berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan
oleh rakyat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan
yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian
dilihat dari arti kata asalnya, demokrasi mengandung arti pemerintahan oleh
rakyat. Sekalipun sejelas itu arti istilah demokrasi menurut bunyi kata-kata
asalnya, akan tetapi dalam praktek demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara
berbeda-beda.
Pada
zaman Yunani-Kuno, kata demokrasi digunakan untuk menunjuk pada ‘government by the many’ (pemerintahan oleh orang banyak),
sebagai lawan dari ‘government by the few’ (pemerintahan oleh sekelompok orang).
MacGregor Bums, dalam Government by
the People (1989: 3), memberikan pengertian demokrasi, sebagai
A system of government in which
those who have authority to make decisions (that have the force of law) acquire
and retain this authority either directly or indirectly as the result of
winning free elections in which the great majority of adult citizens are
allowed to participate.
Henry B. Mayo dalam An Introduction
to Democratic Theory (1960: 70), memberikan pengertian demokrasi, sebagai.
A democratic political system is one
in which public politicies are made on majority basis, by representatives
subject to effective popular control at periodic elections which are conducted
on the principle of political equality and under conditions of political
freedom.
Dari rumusan tersebut memberikan
sifat pemahaman umum terhadap suatu negara yang menganut sistem demokrasi,
yaitu:
1. Demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan yang mempunyai elemen-elemen yang saling terkait dan tidak dapat
dipisahkan.
2. Orang-orang yang memegang
kekuasaan atas nama demokrasi dapat mengambil keputusan untuk menetapkan dan
menegakkan hukum.
3. Kekuasaan untuk mengatur
dalam bentuk aturan hukum tersebut diperoleh dan dipertahankan melalui
pemilihan umum yang bebas dan diikuti oleh sebagian besar warga negara dewasa.
Dari
tiga sifat pemahaman umum tersebut, suatu negara demokrasi mempunyai tiga
pemahaman utama yang meliputi hakekat, proses dan tujuan demokrasi. Demokrasi
adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Dengan kata lain
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibentuk melalui pemilihan umum untuk
mengatur kehidupan bersama berdasar aturan hukum yang berpihak pada rakyat
banyak.
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu
:
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki
berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
• Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
• Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
• Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke,
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga :
• Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
• Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
• Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
• Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
• Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
• Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
• Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
• Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
• Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
• Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam
kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
HAM adalah singkatan
dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata
“Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu,
sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian
HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh
manusia.
•
John
Locke
Menurut
John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada
manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di
dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi
kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
b.
Miriam
Budiarjo
Menurut
Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak
lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya
perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
c.
Prof.
Koentjoro Poerbopranoto
Menurut
Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya
asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya
yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
d.
Jack
Donnely
Menurut
Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
e.
UU No 39 Tahun 1999
Menurut
UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak
tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap
manusia.
f.
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut
David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan
serta kapasitas-kapasitas manusia.
g.
Oemar
Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat
manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun
Hak
Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya.
Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
• HAM
tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu
hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
b.
HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau
diserahkan
c.
HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada
sejak manusia lahir ke dunia
d.
HAM
sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status,
suku, gender, dan berpedaan lainnya.
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini
merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu.
Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
·
Kebebasan
untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
·
Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
·
Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
b. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini
merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa
contoh hak asasi politik diantaranya:
• Hak
untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
• Hak
dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
• Hak
dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
c. Hak Asasi Hukum (Legal Equality
Rights)
Ini
adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
• Hak
untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
• Hak
seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
• Hak
untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
d. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini
merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian.
Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
·
Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
·
Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
·
Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
e. Hak Asasi Peradilan (Procedural
Rights)
Ini
merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.
Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
• Hak
untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
• Hak
untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
f. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture
Rights)
Ini
merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh
hak asasi sosial budaya diantaranya:
• Hak
untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
• Hak
untuk mendapatkan pengajaran.
• Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang
diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai
Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:
•
Pasal
28A Mengatur Tentang Hak Hidup
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
• Pasal
28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
• (1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat
perkawinan yang sah.
• (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
• Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh
Pendidikan
• (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan
teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
• (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
• Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
• (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
·
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
·
(3) Setiap warga negara berhak mendapatkan
kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
·
(4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
•
Pasal
28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
• (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk
kembali.
• (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi
dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
• (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
f.
Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan
Informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang
tersedia.
g.
Pasal
28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
• (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
• (2)
Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik
berasal dari negara lain.
• Pasal
28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
• (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan.
• (2)
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan
kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
• (3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
• (4)
Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak
boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
• Pasal
28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
• (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam
keadaan apa pun.
• (2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic
apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
• (3)
Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
• (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
• (5)
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
•
Pasal
28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
• (1)
Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
• (2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud
sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk
demokratis.
Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia:
•
Peristiwa
pembantaian di Rawagede 1945
• Peristiwa
tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
• Peristiwa
Tanjung Priok 1984
• Peristiwa
penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
•
Peristiwa
Santa Cruz – 1991
• Pembunuhan
aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
• Penganiayaan
wartawan bernama Udin – 1996
• Peristiwa
Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
•
Tragedi
Trisakti – 1998
•
Kasus
Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
•
Peristiwa
Wamena berdarah pada April 2003
• Kasus
Bulukumba tahun 2003
• Peristiwa
Abepura Papua – 2003
• Pembunuhan
aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
• Dan
masih banyak lagi
Pada dasarnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya
bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan
kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan
dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta
didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan
dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah
Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
•
Bahwa
setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan
negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan
perundang-undangan yang berlaku.
• Bahwa
setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
a. Pengalaman sejarah perjuangan
Republik Indonesia
b. Kedudukan
wilayah geografis Nusantara yang strategis
c. Keadaan
penduduk (demografis) yang besar
d. Kekayaan
sumberdaya alam
e. Perkembangan
kemajuan IPTEK
f. Kemungkinan
timbulnya bencana alam
Berdasarkan uraian makalah
tersebut, dapat disimpulkan pokok-pokok pembahasaannya, yaitu:
1. Tujuan mempelajari pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk membentuk wara negara yang baik agar dapat berpikir secara kritis, bersikap demokratis, dan
berpartisipasi secara aktif dan tanggung jawab
2. harkat
dan martabat setiap individu harus diakui secara peuh untuk mencapai kebahagiaan
bersama.
3. Bangsa
merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam
kehidupannya didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun negara
adalah alat dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur
hubungan manusia di dalamnya.
4. Demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang dibentuk melalui pemilihan umum untuk mengatur kehidupan
bersama berdasar aturan hukum yang berpihak pada rakyat banyak.
5. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia.
6. HAM adalah
hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah
lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
Demikianlah
pokok bahasan makalah ini yang dapat kami paparkan. Karena
keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari makalah ini masih
jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat
diharapkan agar makalah ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang
akan datang.
http://melinmelinda49.blogspot.com/2016/10/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html?m=1
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html
https://kgsc.wordpress.com/demokrasi-dalam-konsep-dan-praktek/
https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/14/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://nadineagnesiaa.wordpress.com/2017/03/26/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
http://niningmasitoh.blogspot.com/2017/03/latar-belakang-kewarganegaraan.html
https://sabilafatimah.wordpress.com/2017/03/05/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
Komentar
Posting Komentar