Implementasi Poltranas ( Politik dan Strategi Nasional
)
Pengertiannya adalah Implementasi
berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah
penerapan politik strategi nasional dalam beberapa aspek aspek kenegaraan.
Untuk mencapai tujuan
nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada haruslah
diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional. Implementasi
polstranas tersebut diantaranya adalah:
1.
Implementasi di bidang hokum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
supremasi hukum dan penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga
menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui
perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta
perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
e. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik
indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan
yang efektif.
f.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
lainnya.
g. Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi
globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h. Menyelengarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung
tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan
menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j.
Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum
terungkap
2.
Implementasi di bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas
hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili
dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah
dalam menyempurnakan pasar
d. Mengupayakan hidup yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin
dan anak terlantar
e. Mengembangkan perekonomian
berorientasi global
f.
Mengelola
kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g. Mengembangkan kebijakan fiskal
dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h. Mengembangkan pasar modal
i.
Mengoptimalkan
pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara
3.
Implementasi di bidang politik
a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan
kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan
maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Menyempurnakan undang-undang sejalan
dengan perkembangan bangsa
c. Meningkatkan peran badan dan lembaga
hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d. Mengembangkan sistem politik
nasional yang demokratis dan terbuka
e. Meningkatkan pendidikan politik
kepada masyarakat sedini mungkin
f.
Menerapkan
prinsip persamaan dan anti diskriminatif
g. Menyelenggarakan pemilihan umum
secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan
dan kkn
4.
Implementasi Polstranas di Bidang
Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang
c. Meningkatkan peran pers yang bebas
dan bertanggung jawab
5.
Implementasi Polstranas di Bidang
Pendidikan
a. Meningkatkan kemampuan akademis,
profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
b. Melakukan pembaruan sistem
pendidikan
c. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan
d. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin
6.
Implementasi Polstranas di Bidang
Sosial dan budaya:
a. Melestarikan warisan budaya nasional
dan daerah
b. Menggali nilai nilai budaya daerah
dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Menjaga dan mengamalkan nilai nilai
budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan
kebersamaan
d. Meningkatkan rasa kesetiakawanan
sosial nasional
e. Membuat cadangan anggaran untuk
menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
7.
Implementasi Polstranas di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
a. Meningkatkan kemampuan ABRI dalam
menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
b. Membuat cadangan kekuatan pertahanan
keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan
Masyarakat(linmas)
c. Memelihara dan meningkatkan
kemampuan persenjataan ABRI
d. Menjaga kemanunggalan ABRI dan
Rakyat
Otonomi Daerah
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan
yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan
undang-undang.
Secara etimologi, istilah
“otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos
artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan
masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
Menurut UU No. 32 tahun
2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan
dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B.
Tujuan
Otonomi Daerah
Ditetapkannya otonomi
daerah tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama dari pemberian
kewenangan daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah
otonom.
·
Tujuan
Politik
Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah
bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui parti politik dan
DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat setempat
mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana
dan prasarana yang layak.
·
Tujuan Administratif
Ini berhubungan dengan pembagian
administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi,
serta sumber keuangan. Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk
mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan
peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan
pemerintahan.
·
Tujuan Ekonomi
Dari sisi ekonomi, otonomi daerah
diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga
kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik. Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk
meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga
berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.
C.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dalam
pelaksanaannya, regional
autonomy dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Berikut
ini adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg
Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan
dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
4.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
6.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32
Tahun 2004.
D.
Prinsip Otonomi Daerah
·
Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya
Ini merupakan prinsip
otonomi dimana daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal
pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya. Namun, otonomi tersebut
tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter,
keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.
·
Prinsip Otonomi Nyata
Ini adalah prinsip
otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan
berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada. Tugas, wewenang, dan
kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah
dan segala potensinya.
·
Prinsip Otonomi Bertanggungjawab
Ini adalah prinsip otonom
dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari
pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat
berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
E. Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi
daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:
·
Asas Desentralisasi
Ini merupakan pemberian
wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan
struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.
·
Asas Dekosentrasi
Ini merupakan pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
·
Asas Tugas Pembantuan
Ini merupakan pemberian
tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas
tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas
tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar