OTONOMI II


Pendistribusian Hasil SDA Menurut uu no 25 1999


            Penerapan otonomi daerah ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat, sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya aktualisasi dari otonomi daerah. 
            Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.

A.   Pendistribusian Hasil SDA dan Kaitannya Dengan UU No. 25 Tahun 1999


1.    Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2.    Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.

3.    Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.

4.    Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan.

5.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Pemanfaatan SDA Bagi Suatu Daerah 

            Sumber daya alam memiliki peran dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk memudahkan penelitian angkat, penggunaan sumber daya alam yang dimiliki oleh asal, yaitu biologis dan non-biologis. Sumber daya alam hayatiadalah Sumber Daya Alam yang berasal dari organisme hidup, atau berhubungan dengan makhluk hidup.
Tanaman merupakan sumber daya alam yang sangat beragam dan melimpah. Organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen melalui fotosintesis dan pati. Oleh karena itu, tanaman adalah produsen atau konstituen dasar rantai makanan. Eksploitasi berlebihan dari tanaman yang dapat menyebabkan kerusakan bahkan kepunahan dan ini akan mengakibatkan kehancuran rantai makanan. Kerusakan akibat kepunahan salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Penggunaan tanaman oleh manusia meliputi:

  1. Bahan makanan: padi, jagung,gandum,tebu
  2. Bahan bangungan: kayu jati, kayu mahoni
  3. Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
  4. Obat: jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
  5. Pupuk kompos.

2.     Pertanian dan perkebunan

            Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena mayoritas penduduk Indonesia memiliki pendapatan dari pertanian dan peternakan. Data statistik tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% dari pekerjaan penduduk Indonesia di bidang pertanian. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki luas lebih dari 31 juta ha telah siap tanam, di mana sebagian besar dapat ditemukan di Jawa.
Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tanaman ekspor, seperti padi, jagung, kedelai, sayuran, paprika, ubi jalar, dan ubi kayu. Selain itu, Indonesia juga dikenal sebagai perkebunan, seperti karet (ban bahan baku), minyak sawit (sayur bahan baku minyak), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan minuman) dan tebu ( bahan baku gula)
Sumber daya alam hewani bisa binatang liar atau hewan yang telah dibudidayakan. Pemanfaatan dapat sebagai penolong manusia pekerjaan berat, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber makanan, seperti unggas dan ternak. Untuk menjaga kontinuitas, terutama untuk spesies yang terancam punah, konservasi in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan.
Pelestarian konservasi dilakukan di habitat asalnya, sedangkan konservasi ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan dari habitat mereka ke tempat lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya hewan.
Merupakan sumber daya alam yang dapat dibudidayakan kembali kehadirannya dan dapat digunakan terus menerus, misalnya: air, angin, surya, dan pertambangan.
  1. Air
  2. Sumber daya alam, air.
  3. Sumber daya alam, angin.
  4. Sumber daya alam, tanah.
Air adalah salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi itu sendiri didominasi oleh wilayah perairan. Dari total air yang tersedia, 97% adalah air asin (wilayah laut, laut, dll) dan hanya 3% adalah air tawar (DAS, danau, dll). Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan air, baik untuk keperluan rumah tangga dan energi terus meningkat. Air juga digunakan untuk irigasi, bahan dasar dari aset industri minuman, pertambangan, dan rekreasi.
Di bidang energi, penggunaan air sebagai sumber listrik bukan minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena selain energi terbarukan yang dihasilkan dari air cenderung non-polusi dan akan mengurangi efek rumah kaca.
Dalam era ini, penggunaan minyak bumi, batubara, dan berbagai jenis produk pertambangan bahan bakar mulai diganti dengan penggunaan energi yang dihasilkan oleh angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan turbin umumnya ditempatkan pada ketinggian lebih dari 30 meter di dataran tinggi. Selain sumber terbarukan dan selalu ada, energi angin yang dihasilkan jauh lebih bersih daripada residu yang dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara sudah menerapkan turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.
Tanah merupakan komponen dari permukaan bumi .Tanah termasuk salah satu sumber daya alam non-biologis penting untuk mendukung pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan secara langsung terkait dengan kesuburan dan kualitas tanah. Tanah terdiri dari beberapa komponen, seperti udara, air, mineral dan senyawa organik.
Pengelolaan sumber daya non-hayati telah menjadi sangat penting mengingat kondisi pertumbuhan penduduk dunia yang cepat dan polusi lingkungan yang ada saat ini. https://id.wikipedia.org/
Produksi pertambangan sumber daya alam memiliki berbagai fungsi bagi kehidupan manusia, seperti infrastruktur dasar material, kendaraan bermotor, sumber energi, serta perhiasan. Berbagai jenis hasil penggalian bahan memiliki nilai ekonomi yang besar, dan ini memicu eksploitasi sumber daya alam. Beberapa negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki penghasilan besar dari sektor ini. Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu, penggunaannya harus dilakukan efisein. Beberapa contoh pertambangan dan pemanfaatannya:
  1. Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
  2. Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
  3. Minyak tanah untuk bahan baku lampu minyak;
  4. Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
  5. LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
  6. Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
  7. Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
  8. Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
  9. Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)






Daftar Pustaka

Komentar