Pendistribusian
Hasil SDA Menurut uu no 25 1999
Penerapan
otonomi daerah ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada
kelompok masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya
dan lingkungan setempat, sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan
produktif dalam memenuhi kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput,
itulah idealnya aktualisasi dari otonomi daerah.
Sebagaimana
UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda
pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan
tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Undang-undang No. 22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang
mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi
hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan
kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan
ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan.
Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam
perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang
dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
A. Pendistribusian Hasil SDA dan Kaitannya Dengan UU No. 25 Tahun 1999
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil,
makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pembangunan daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi
daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi
peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan.
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi,
dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan
pertanggung jawaban kepada masyarakat.
4. Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan
berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan
yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang
jelas antar tingkat pemerintahan.
5. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang
Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam
mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemanfaatan SDA Bagi Suatu Daerah
Sumber daya alam memiliki peran dalam
pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk memudahkan penelitian angkat, penggunaan
sumber daya alam yang dimiliki oleh asal, yaitu biologis dan non-biologis. Sumber daya alam
hayatiadalah Sumber Daya Alam yang berasal dari organisme hidup, atau
berhubungan dengan makhluk hidup.
Tanaman merupakan sumber daya alam yang sangat beragam dan melimpah.
Organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen melalui
fotosintesis dan pati. Oleh karena itu, tanaman adalah produsen atau konstituen
dasar rantai makanan. Eksploitasi berlebihan dari tanaman yang dapat
menyebabkan kerusakan bahkan kepunahan dan ini akan mengakibatkan kehancuran
rantai makanan. Kerusakan akibat kepunahan salah satu faktor dari rantai
makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Penggunaan tanaman
oleh manusia meliputi:
- Bahan makanan: padi, jagung,gandum,tebu
- Bahan bangungan: kayu jati, kayu mahoni
- Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
- Obat: jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
- Pupuk kompos.
2.
Pertanian
dan perkebunan
Indonesia dikenal sebagai negara agraris
karena mayoritas penduduk Indonesia memiliki pendapatan dari pertanian dan
peternakan. Data statistik tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% dari pekerjaan
penduduk Indonesia di bidang pertanian. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
negara ini memiliki luas lebih dari 31 juta ha telah siap tanam, di mana
sebagian besar dapat ditemukan di Jawa.
Pertanian di
Indonesia menghasilkan berbagai macam tanaman ekspor, seperti padi, jagung,
kedelai, sayuran, paprika, ubi jalar, dan ubi kayu. Selain itu, Indonesia juga
dikenal sebagai perkebunan, seperti karet (ban bahan baku), minyak sawit (sayur
bahan baku minyak), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku
tekstil), kopi (bahan minuman) dan tebu ( bahan baku gula)
Sumber daya alam hewani bisa binatang liar atau hewan yang telah
dibudidayakan. Pemanfaatan dapat sebagai penolong manusia pekerjaan berat,
seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber makanan, seperti unggas dan ternak.
Untuk menjaga kontinuitas, terutama untuk spesies yang terancam punah,
konservasi in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan.
Pelestarian konservasi dilakukan di habitat asalnya, sedangkan konservasi
ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan dari habitat mereka ke
tempat lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem
peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya hewan.
Merupakan sumber daya alam yang dapat dibudidayakan kembali kehadirannya
dan dapat digunakan terus menerus, misalnya: air, angin, surya, dan
pertambangan.
- Air
- Sumber daya alam, air.
- Sumber daya alam, angin.
- Sumber daya alam, tanah.
Air adalah salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi itu sendiri
didominasi oleh wilayah perairan. Dari total air yang tersedia, 97% adalah air
asin (wilayah laut, laut, dll) dan hanya 3% adalah air tawar (DAS, danau, dll).
Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan air, baik untuk
keperluan rumah tangga dan energi terus meningkat. Air juga digunakan untuk
irigasi, bahan dasar dari aset industri minuman, pertambangan, dan rekreasi.
Di bidang energi, penggunaan air sebagai sumber listrik bukan minyak bumi
telah dan akan terus berkembang karena selain energi terbarukan yang dihasilkan
dari air cenderung non-polusi dan akan mengurangi efek rumah kaca.
Dalam era ini, penggunaan minyak bumi, batubara, dan berbagai jenis produk
pertambangan bahan bakar mulai diganti dengan penggunaan energi yang dihasilkan
oleh angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan turbin umumnya
ditempatkan pada ketinggian lebih dari 30 meter di dataran tinggi. Selain
sumber terbarukan dan selalu ada, energi angin yang dihasilkan jauh lebih
bersih daripada residu yang dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya.
Beberapa negara sudah menerapkan turbin angin sebagai sumber energi alternatif
adalah Belanda dan Inggris.
Tanah merupakan komponen dari permukaan bumi .Tanah termasuk salah satu
sumber daya alam non-biologis penting untuk mendukung pertumbuhan penduduk dan
sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman
pertanian dan perkebunan secara langsung terkait dengan kesuburan dan kualitas
tanah. Tanah terdiri dari beberapa komponen, seperti udara, air, mineral dan
senyawa organik.
Pengelolaan sumber daya non-hayati telah menjadi sangat penting mengingat
kondisi pertumbuhan penduduk dunia yang cepat dan polusi lingkungan yang ada
saat ini. https://id.wikipedia.org/
Produksi pertambangan sumber daya alam memiliki berbagai fungsi bagi
kehidupan manusia, seperti infrastruktur dasar material, kendaraan bermotor,
sumber energi, serta perhiasan. Berbagai jenis hasil penggalian bahan memiliki
nilai ekonomi yang besar, dan ini memicu eksploitasi sumber daya alam. Beberapa
negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki penghasilan besar dari sektor ini.
Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu, penggunaannya harus dilakukan
efisein. Beberapa contoh pertambangan dan pemanfaatannya:
- Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
- Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
- Minyak tanah untuk bahan baku lampu minyak;
- Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
- LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor
gas;
- Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
- Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
- Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
- Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di
Pulau Buton)
Komentar
Posting Komentar