POLITIK & STRATEGI NASIONAL I
A.
Pengertian politik negara kekuasaan, pengambil
keputusan, kebijakan umum distribusi kekuasaan.
Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam
masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan
sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan
non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan
bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani.
Pengertian politik menurut para ahli:
a.
Menurut Andrew
Heywood Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk
mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
b.
Menurut Carl
Schmdit Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat
keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
c.
Berdasarkan
teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan
policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam –
macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem
negara dan upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan
(decision making) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan – tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan – kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber – sumber yang ada.
Politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan:
1.
KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber
pengaruh untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik
sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.
Unsur kekuasaan terdiri dari :
• Tujuan
• Cara
• Hasil
Makna kekuasaan, yaitu :
1.
Kekuasaan
merupakan hubungan antara manusia.
2.
Pemegang
kekuasaan memiliki kemampuan memengaruhi orang lain.
3.
Pemegang
kekuasaaan dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau pemerintah.
4.
Sasaran
kekuasaan dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau pemerintah.
5.
Pihak yang
memiliki sumber kekuasaan belum tentu secara otomatis berkuasa, hal itu
tergantung pada kemampuannya untuk mengelola sumber kekuasaan tersebut.
6.
Penggunaan
sumber kekuasaan dapat melalui paksaan, konsensus atau kombinasi dari keduanya.
7.
Kekuasaan dapat
bertujuan baik atau buruk.
8.
Kekuasaan
berkaitan dengan bagaimana pola distribusi kekuasaan tersebut.
9.
Kekuasaan
digunakan bagi kepentingan masyarakat umum.
10. Sumber pengaruh digunakan memengaruhi proses politik.
Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa, kekuasaan tidak hanya berupa paksaan, kekerasan bahkan manipulasi,
tetapi dapat berupa konsensus dan kerelaan.
2.
NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi
dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya.
Pengertian negara menurut beberapa ahli:
a.
Prof Soenarko: negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign (kedaulatan)
b.
Roger H. Soltau:
negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
c.
Harold J. Laski:
negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan paksaan –
untuk mengarahkan suatu cara hidup tertentu
PENGELOMPOKAN NEGARA:
a.
Negara sebagai
organisasi kekuasaan. Merupakan suatu tata kerjasama agar kelompok manusia
berbuat sesuai kehendak negara
b.
Negara sebagai
organisasi politik. Memiliki dua tugas yaitu: pertama, mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan. Kedua, mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan tertentu ke arah tercapainya tujuan masyarakat
seluruhnya.
c.
Negara sebagai
organisasi kesusilaan. Negara timbul dari kemerdekaan individu, dimana
merupakan penjelmaan seluruh individu. Melalui hal tersebut, maka kekuasaan
Negara merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pengatur warga negaranya.
3.
PENGAMBIL
KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan adalah aspek
utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4.
KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan (policy) merupakan suatu
kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan
– kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
DISTRIBUSI
KEKUASAAN
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Para scholars ilmu politik telah
menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi
kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik dalam memahami distribusi
kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model elite berkuasa. Kedua ; model
pularis. Dan ; ketiga, model kekuasaan popular atau populis.
a.
Model Elite
berkuasa atau model Elite yang memeirntah. Konsep mengenai adanya elite yang
memerintah atau berkuasa telah tedapat dalam tulisan Vilfredo Pareto dalam
bukunya The Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class,
juga dalam tulisan Wright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan
bahwa dalam semua masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat
suatu kelompok kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan
hanya membagi kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok
besar. Pertama, kelompok atau kelas yang
memerintah (pemerintah), yang teridiri dari sedikit orang melaksanakan fungsi
politik, memonopoli kekuasaan, dan menikmatinya. Dan kedua, kelas yang
diperintah, yang berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh
penguasa dengan cara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.
b.
Model Pluralis.
Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah setiap
individu menjadi satu anggota suatu kelompok atau lebih berdasar pada
preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya. Dalam
konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para
anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud
dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling
bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi
keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan
dan kebutuhan kelompok.
c.
Model kekuasaan
popular. Asumsi yang mendasari model populis atau kerakyatan adalah demokrasi.
Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah sikap
individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai:
§ setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak
memilih dalam pemilihan umum.
§ setiap warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai
minat yang besar untuk aktif dalam proses politik .
§ setiap warga negara yang dewasa mempunyai kemampuan
unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena mereka memiliki
informasi yang memadai.
B.
Pengertian strategi, politik & strategi nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik.Dalam abad modern dan
globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
C.
Dasar pemikiran penyusunan politik & strategi
nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang beriandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional
ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi
nasional, karena di dalamnya terkandung: dasar negara, cita-cita nasional, dan
konsep strategis bangsa Indonesia.
Sumber
Komentar
Posting Komentar