POLITIK & STRATEGI NASIONAL I


POLITIK & STRATEGI NASIONAL I

A.    Pengertian politik negara kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan umum distribusi kekuasaan.

Politik adalah pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani.
Pengertian politik menurut para ahli:
a.       Menurut Andrew Heywood Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.

b.      Menurut Carl Schmdit Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak

c.       Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.


Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam – macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem negara dan upaya – upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decision making) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan – tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan – kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber – sumber yang ada. Politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan:

1.      KEKUASAAN

Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.
Unsur kekuasaan terdiri dari :
• Tujuan
• Cara
• Hasil

Makna kekuasaan, yaitu :
1.      Kekuasaan merupakan hubungan antara manusia.
2.      Pemegang kekuasaan memiliki kemampuan memengaruhi orang lain.
3.      Pemegang kekuasaaan dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau pemerintah.
4.      Sasaran kekuasaan dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau pemerintah.
5.      Pihak yang memiliki sumber kekuasaan belum tentu secara otomatis berkuasa, hal itu tergantung pada kemampuannya untuk mengelola sumber kekuasaan tersebut.
6.      Penggunaan sumber kekuasaan dapat melalui paksaan, konsensus atau kombinasi dari keduanya.
7.      Kekuasaan dapat bertujuan baik atau buruk.
8.      Kekuasaan berkaitan dengan bagaimana pola distribusi kekuasaan tersebut.
9.      Kekuasaan digunakan bagi kepentingan masyarakat umum.
10.  Sumber pengaruh digunakan memengaruhi proses politik. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, kekuasaan tidak hanya berupa paksaan, kekerasan bahkan manipulasi, tetapi dapat berupa konsensus dan kerelaan.
2.      NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Pengertian negara menurut beberapa ahli:
a.       Prof Soenarko: negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign (kedaulatan)
b.      Roger H. Soltau: negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
c.       Harold J. Laski: negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan paksaan – untuk mengarahkan suatu cara hidup tertentu
PENGELOMPOKAN NEGARA:
a.       Negara sebagai organisasi kekuasaan. Merupakan suatu tata kerjasama agar kelompok manusia berbuat sesuai kehendak negara
b.      Negara sebagai organisasi politik. Memiliki dua tugas yaitu: pertama, mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. Kedua, mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan tertentu ke arah tercapainya tujuan masyarakat seluruhnya.
c.       Negara sebagai organisasi kesusilaan. Negara timbul dari kemerdekaan individu, dimana merupakan penjelmaan seluruh individu. Melalui hal tersebut, maka kekuasaan Negara merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pengatur warga negaranya.

3.      PENGAMBIL KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

4.      KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
           
5.      DISTRIBUSI KEKUASAAN
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Para scholars ilmu politik telah menciptakan beberapa model yang berbeda untuk menganalisis soal distribusi kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik dalam memahami distribusi kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model elite berkuasa. Kedua ; model pularis. Dan ; ketiga, model kekuasaan popular atau populis.

a.       Model Elite berkuasa atau model Elite yang memeirntah. Konsep mengenai adanya elite yang memerintah atau berkuasa telah tedapat dalam tulisan Vilfredo Pareto dalam bukunya The Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling Class, juga dalam tulisan Wright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan bahwa dalam semua masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat suatu kelompok kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan hanya membagi kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok besar.  Pertama, kelompok atau kelas yang memerintah (pemerintah), yang teridiri dari sedikit orang melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan, dan menikmatinya. Dan kedua, kelas yang diperintah, yang berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh penguasa dengan cara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.

b.      Model Pluralis. Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis adalah setiap individu menjadi satu anggota suatu kelompok atau lebih berdasar pada preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya. Dalam konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan dan kebutuhan kelompok.

c.       Model kekuasaan popular. Asumsi yang mendasari model populis atau kerakyatan adalah demokrasi. Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah sikap individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai:

§  setiap warga negara yang telah dewasa mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum.
§  setiap warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai minat yang besar untuk aktif dalam proses politik .
§  setiap warga negara yang dewasa mempunyai kemampuan unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena mereka memiliki informasi yang memadai.


B.     Pengertian strategi, politik & strategi nasional

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik.Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.          
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

C.    Dasar pemikiran penyusunan politik & strategi nasional


Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang beriandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena di dalamnya terkandung: dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.




Sumber

Komentar