POLITIK & STRATEGI NASIONAL II
1.
Penyusunan politik & strategi nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik.”
Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik,” yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik diatur bleh presidenimandataris MPR. Dalam
melaksanalcan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional: Dewan Tena.ga
Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah, dan Dewan Stabil.itas Bolitik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun program kabinet dan memilih
rnenter-menteri yang akan melaksanakan program tersebut.
Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen
resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departernen berdasarkan petunjuk presiden.
Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalarnnya
sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
Proses dan strategi nasional pada infrastruktur
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh indonesia. Sesuai dengan kebijakan
nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembmaan
terhadap semua lapisan rnasyarakat dengan mencantumkan sasaran sektorainya.
Melalui penata-penata politik, masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan nasional. Dalam era reformast saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontroi jalannya dan
strategt nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh
presiden. Pandangan masyarakat terhadap kebidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.
Semakin
tingginya kesadaran berrnasyarakat, berbangsa dan ber-negara.
b.
Semakin terbukanya
akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh. kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e.
Semakin kritis
dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
2.
Stratifikasi politik, strategi nasional dan daerah
Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti
lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke
dalam kelas-kelas tertentu. Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan
keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah
seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun
nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah
mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses
demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui
taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan
strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah
dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat penentu
kebijakan puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum.
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu
kebijakan khusus.
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu
kebijakan teknis.
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu
kebijakan di Daerah.
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
3.
Politik pembangunan nasional
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan
nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib
belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan,
dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan
untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan,
perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana
transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat
batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi,
hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
4.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah
sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen
nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan
demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan,
pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process)
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan,
daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil
kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak
dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan
jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara”
berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur
utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan
(setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan
(TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan
merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national
(SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada
satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada
tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa
keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki
oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat
mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan
insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota
masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan
Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat,
baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai
politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini
berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya
disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan
pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari
lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan
yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang
sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
Sumber
Komentar
Posting Komentar