WAWASAN
NUSANTARA II
Wawasan
nasional Indonesia, latar belakang filosofis, implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan nasional, pengertian wawasan nusantara.
1.
Wawasan Nusantara
Wawasan
nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
a.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar "ARCHIPELAGO CONCEPT" yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar "ARCHIPELAGO CONCEPT" yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Maka
dari itu ada tiga faktor penentu utama yang harus di perhatikan oleh suatu
bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Sebagaimana
yang dikutip dalam UU No. 20 tahun 1982 tentang : KETENTUAN-KETENTUAN POKOK
PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Indeks : Hankam, Politik, Abri,
Warga Negara.
“Wawasan
Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah
air Indonesia sebagai suatu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara yang mencakup politik, ekonomi sosial-budaya dan pertahanan
keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu
wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak equatorial
beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan
Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus di
tegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak
menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam
beserta pengelolaannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan
negara Republik Indonesia.
2. Latar belakang Filosofis
Wawasan Nusantara
a.
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
•Sila
1 (Ketuhanan yang Maha Esa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
•Sila
2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
•Sila
3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
•Sila
4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
•Sila
5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan
politik Negara tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih
mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar
laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil
tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam
Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka
sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di
mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil
bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim).
Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan
yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Dengan
kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan
kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
c.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya,
menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa
(budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat
Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang
muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah
tiap-tiap pulau berbeda-beda.
d.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan
Nasional
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsadan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan
demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan
atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
Implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
a.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yangsesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang.
Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjaminkesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta
upaya untuk mewujudkan ketertibandan perdamaian dunia.
b.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertibandunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaankedaulatan rakyat.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Menurut GBHN (Garis-garis Besar
Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun
1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional
Jadi,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
3. Sasaran
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi
pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan
rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
* Politik,
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
* Ekonomi, menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
* Sos-Bud, menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati :
segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya
dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
* Han-Kam,
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Pemasyarakatan
(sosialisasi) dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dalam :
1. Menurut sifat atau cara
penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung, yang terdiri dari
Ceramah, Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
b. Tidak Langsung, yang terdiri
dari Media Elektronik, Media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya
berupa :
a. Ketauladanan
Melalui metode penularan ketauladanan dalam sikap perilaku sehari-hari kepada
lingkungannya terutama dengan memberikan contoh-contoh berfikir, bersikap dan
bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
dan atau golongan sehingga menimbulkan semangat kebangsaan yang selalu cinta
tanah air
b. Edukasi Melalui metode
pendekatan
– Formal, pendidikan umum atau pembentukan, dimulai dari tingkat TK (Taman
Kanak-kanak) sampai Perguruan Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan
bidang profesi dan penataran atau kursus-kursus, dsb.
– Informal, dapat dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan
pemukiman, di lingkungan pekerjaan dan dalam lingkungan organisasi
kemasyarakatan.
– Komunikasi. Melalui metode komunikasi tujuan yang ingin dicapai dari
pemasyarakatan (sosialisasi) dari Wawasan Nusantara adalah : tercapainya
hubungan komunikasi (timbal balik) secara baik akan mampu menciptakan
iklim/suasana yang saling menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa
sehingga terjadi kesatuan bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
– Integrasi. Melalui metode integrasi tujuan
yang ingin dicapai dari pemasyarakatan (sosialisasi) Wawasan Nusantara adalah :
terjalinnya persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan
Nusantara yang mampu memantapkan untuk membatasi sumber konflik di dalam tubuh
bangsa Indonesia pada saat ini maupun di masa yang akan datang, kesadaran
mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional yang
didasari Wawasan Nusantara.
4. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan manusia baik secara individu dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semuanya sedang mengalami siatu proses
perubahan dan kita juga menyadari bahwa faktor yang mendorong terjadinya proses
perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawakan oleh
negara-negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.
Tetapi jika kita menengok
sejarah kehidupan manusia dan alam semesta itu sendiri perubahan dalam
kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, yang alamiah. Tidak ada kehidupan
dunia itu yang abadi atau kekal kecuali berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang
sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang
sejarah perjuangan bangsa.
Akankah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu larut atau
hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan dan
gempuran nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa Indonesia antara
lain pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, serta era baru
kapitalisme dan kesadaran warga negara.
1. Pemberdayaan Masyarakat.
a. JOHN NAISBIT. Dalam
bukunya Global Paradox menulis “To be a global powers, the company must
give more role to the smallest part”. Pada intinya global paradox
memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai
tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara yang sudah maju
dengan “Buttom Up Planning”, sedang untuk negara-negara berkembang seperti
Negara Kesatuan Republik Indonesia masih melaksanakan program “Top Down
Planning”, mengingat keterbatasan sumber daya alam, sehingga diperlukan
landasan operasional berupa GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
b. Kondisi Nasional.
Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga masih ada
beberapa daerah ketertinggalan pembangunan yang mengakibatkan keterbelakangan
dalam aspek kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan
sosial di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat di beberapa
daerah tertinggal akan berubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak,
mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini
merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan
pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah
tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam
pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam pelaksanaannya diatur
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah.
Dari uraian tersebut diatas
tentang pesan Global Paradox dan Kondisi Nasional dikaitkan dengan pemberdayaan
masyarakat dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, sehingga pemberdayaan
untuk kepentingan rakyat banyak perlu mendapat prioritas utama mengingat
Wawasan Nusantara memiliki makna persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan untuk
lebih mempererat kesatuan bangsa.
2. Dunia Tanpa Batas.
a. Perkembangan IPTEK (Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini sangat maju dengan
pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di
bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi seakan akan dunia sudah
menyatu menjadi kampung sedunia, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas
negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas. Kondisi yang demikian membawa
dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindak seluruh
masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM
Indonesia dibidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global,
mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di
percaturan global.
b. KENICHI OMAHE. Dengan
dua bukunya yang terkenal dengan “Borderless World dan The End Of The
Nation State”, mengatakan bahwa, dalam perkembangan masyarakat global,
batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik masih relatif tetap,
namun kehidupan suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang
berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
Kenichi Omahe juga memberikan pesan bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global
suatu negara harus mengurangi peranan pemerintahan pusat dan lebih memberikan
peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini kiranya dapat
dimengerti bahwa, dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah
daerah, berarti memberikan kesempatan berpartisipasi yang lebih luas kepada
seluruh masyarakat. Apabila masyarakat yang dilibatkan dalam upaya pembangunan,
maka hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa dalam
percaturan global.
Dari uraian tersebut diatas,
tentang perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan
Dunia Tanpa Batasdapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat
perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola
pikir, pola sikap dan pola tindak didalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme.
a. SLOAN AND ZUREKER. Dalam bukunya “Dictionary Of Economics”, menyebutkan
tentang kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik
swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk
mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa sistem ekonomi
untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara
luasdan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam sistem
ekonomi diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. LESTER THUROW. Didalam bukunya “The Future Of Capitalism”, ditegaskan
antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat
strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham
sosialis. Dikaitkan dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari
globalisasi, maka negara-negara kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang
dengan menggunakan isu global yang mencakup demikratisasi, HAM (Hak Asasi
Manusia) dan lingkungan hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow
pada dasarnya telah tertuang dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila
yang mengamanatkan keharmonisan kehidupan yang serasi,selaras dan seimbang
antara individu, masyarakat, bangsa, manusia dan dalam semesta serta
penciptanya.
Dari uraian di atas, tentang
definisi kapitalisme yang semula untuk keuntungan diri sendiri dan kemudian
berkembang strategi baru guna mempertahankan paham kapitalisme di era
globalisasi, menekan negara-negara berkembang termasuk Indonesia dengan isu
global. Hal ini sangat perlu diwaspadai karena merupakan tantangan bagi Wawasan
Nusantara.
4. Kesadaran Warga Negara.
a. Pandangan Bangsa Indonesia
Tentang Hak dan Kewajiban. Bangsa Indonesia melihat
bahwa hak tidak terlepas dari kewajiban, maka manusia Indonesia baik sebagai
warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan tiap hak mengandung kewajianban dan
demikian sebaliknya, kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.
Negara kepulauan Indonesia di dasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan
kewajian di muka sehingga kepentingan umum atau masyarakat, bangsa dan negara
harus didahulukan dari kepentingan pribadi dan golongan.
b. Kesadaran Bela Negara. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu
padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, tanpa pamrih dan tidak mengenal
menyerah yang ditunjukkan dalam jiwa heroisme dan patriotisme karena senasib
sepenanggungan dan setia kawan melalui perjuangan fisik mengusir penjajah untuk
merdeka. Di dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dihadapi adalah
perjuangan non fisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khusunya untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas korupsi,
kolusi dan nepotisme, mengusai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM guna memiliki
daya saing /kompetitif, transparan dan memelihara serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa. Didalam perjuangan non fisik secara nyata kesadaran bela
negara mengalami penurunan yang sangat tajam bila dibandingkan dengan
perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau dari kurangnya rasa persatuan dan
kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari
NKRI, sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa.
Dari uraian tersebut, perihal
pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban serta kesadaran bela
negara, apabila dikaitkan dengan kesadaran warga negara secara utuh mengalami
penurunan kesadaran didalam persatuan dan kesatuan, mengingat anak-anak bangsa
belum sepenuhnya sadar sebagai warga negara yang harus selalu mengutamakan
kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan atau golongan. Kondisi yang
demikian dapat merupakan tantangan bagi Wawasan Nusantara.
• Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar