WAWASAN NUSANTARA III
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan guna mencapai tujuan nasional. Hal-hal terkait dengan manfaat,
fungsi dan tujuan wawasan nusantara telah diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Begitu pula dengan hakikat dan kedudukan wawasan nusantara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
A.
Landasan wawasan Nusantara
Landasan
Idiil
Landasan
idiil wawasan nusantara adalah Pancasila. Pancasila telah diakui sebagai
ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada
hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina
kehidupan nasional. Pancasila sebagai Falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan
landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD
1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan
idiil Wawasan Nusantara.
Landasan
Konstitusional
Landasan
konstitusional wawasan nusantara adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi
dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan
serta menghendaki persatuan clan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi
kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan
perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan
perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundangan-undangan yang berlaku
yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, clan
kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Dengan
demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional
dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Landasan
Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan
nusantara adalah mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
•
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
•
Memajukan kesejahteraan umum
•
Mencerdaskan kehidupan bangsa
•
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia
Landasan
Konsepsional
Landasan
konsepsional wawasan nusantara adalah ketahanan nasional. Ketahanan nasional
adalah kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional.
Landasan
Operasional
Landasan
operasional wawasan nusantara adalah GBHN. GBHN sebagai landasan wawasan
operasional dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22
Maret 1973.
B.
Unsur Dasan Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta
hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
Tata laku (conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu
tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas
jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C.
Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara atau
nasional. Artinya secara luas, hakikat wawasan nusantara merupakan cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional.
Tiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia. Hal tersebut juga mencakup produk yang dihasilkan oleh
lembaga negara yang harus berada dalam lingkup dan juga demi kepentingan bangsa
Indonesia. Tentunya tanpa harus menghilangkan kepentingan daerah, golongan dan
individu.
Sumber
Komentar
Posting Komentar